Rabu, 07 April 2010

aliran sesat baru DIF

Kelompok Sesat DIF di Garut Diultimatum Setelah Lima Pentolannya Divonis Penjara

Kesesatan Aliran Darul Islam Fillah di Garut Jawa Barat:

- Mengganti ucapan syahadat dengan ungkapan akhir “Drs Sensen Komara Rasullullah,”

- tidak mewajibkan shalat lima waktu,

- jika shalat kiblatnya ke arah timur atau bukan ke Ka’bah.

Kelompok Darul Islam Fillah di kabupaten Garut, Jawa Barat diberi waktu selama tujuh hari terhitung sejak 3 April 2010, agar kelompok Darul Islam Fillah bisa menentukan sikap dengan dua pilihan, yakni kembali ke jalan yang benar atau tetap bersikeras mempertahankan ajarannya.

“Jika tetap mempertahankan ajarannya, dengan sangat terpaksa akan dituntaskan pengusutannya melalui jalur hukum,” ungkap Jusef Djuanda Ketua Lembaga Pengkajian, Penegakan dan Penerapan Syariat Islam (LP3SI) kabupaten setempat.

Selama ini ajaran kelompok Darul Islam Fillah, katanya, kerap menuai keresahan masyarakat karena antara lain mengganti ucapan shahadat dengan ungkapan akhir “Drs Sensen Komara Rasullullah,” tidak mewajibkan shalat lima waktu, jika shalat kiblatnya ke arah timur atau bukan ke Ka’bah.

Dua pentolan Darul Islam Fillah NII Endi Rustandi sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) serta Deden Rahayu, ST sebagai Mensekneg, keduanya telah divonis Pengadilan Negeri Garut masing-masing 3,5 tahun penjara.

Inilah beritanya:

Darul Islam Fillah Dinilai sebagai Aliran Sesat

Minggu, 04 April 2010 20:43 WIB

GARUT–MI: Aliran kelompok Darul Islam Fillah di kabupaten Garut, Jawa Barat, pimpinan Drs Sensen Komara, dinilai termasuk ajaran yang sesat dan menyesatkan, bahkan bisa membahayakan umat Islam.

Apalagi aliran tersebut memenuhi unsur sepuluh kriteria ajaran sesat yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga secara yuridis formal berdasarkan ketentuan hukum dapat dipolitisasi melanggar Perpres No 1/1965 jo Pasal 156.a KUHP tentang penyalahgunaan dan atau penodaan terhadap agama dan perbuatan makar.

Dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara, tegas Ketua Lembaga Pengkajian, Penegakan dan Penerapan Syariat Islam (LP3SI) kabupaten setempat Jusef Djuanda, saat ditemui di sekretariatnya, Minggu (4/4).

Dari hasil musyawarah LP3SI dengan unsur Muspida termasuk jajaran Pemkab dan para ulama dihadiri sekurangnya 80 peserta, telah disosialisasikan pada Majelis Ta’lim Al Hasan di kampung Babakan Cipari desa Sukalaksana kecamatan Pangatikan, yang merupakan basis Darul Islam Fillah.

Sehingga LP3SI bersama kalangan Muspida dan unsur pemerintahan setempat, dengan bijak memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak 3 April 2010, agar kelompok Darul Islam Fillah bisa menentukan sikap dengan dua pilihan, yakni kembali ke jalan yang benar atau tetap bersikeras mempertahankan ajarannya.

“Jika tetap mempertahankan ajarannya, dengan sangat terpaksa akan dituntaskan pengusutannya melalui jalur hukum,” ungkap Jusef Djuanda mengingatkan.

Selama ini ajaran kelompok Darul Islam Fillah, katanya, kerap menuai keresahan masyarakat karena antara lain mengganti ucapan shahadat dengan ungkapan akhir “Drs Sensen Komara Rasullullah,” tidak mewajibkan shalat lima waktu, jika shalat kiblatnya ke arah timur atau bukan ke Ka’bah.

Selain itu mengajak mubahalah (sumpah serapah) dengan materi ungkapan yang tidak Islami.

Menurut Djuanda, kelompok aliran tersebut telah menyebar nyaris pada setiap wilayah kecamatan termasuk di Galih Pakuan Balubur Limbangan dan kecamatan Pakenjeng.

Dua pentolan Darul Islam Fillah NII Endi Rustandi sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) serta Deden Rahayu, ST sebagai Mensekneg, keduanya telah divonis Pengadilan Negeri Garut masing-masing 3,5 tahun penjara.

Bahkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Darul Islam Fillah di kecamatan Balubur Limbangan, berkas pengusutannya telah dilimpahkan dari Polwil Priangan ke Polres Garut, yang dipastikan tuntas bulan ini.

Sedangkan kasus di kecamatan Pakenjeng, sekitar Februari lalu tiga pentolannya masing-masing Wawan Setiawan, Abdul Rosyid serta Wowo Wahyudin dinyatakan bersalah dan telah divonis Pengadilan Negeri masing-masing dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

“Darul Islam Fillah juga tidak ada hubungannya dengan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pimpinan Rd Kartosuwirjo, karena pada 1962 Imam kartosuwirjo mengeluarkan perintah hentikan tembak-menembak, selamatkan umat, kembali ke pangkuan ibu pertiwi serta lanjutkan perjuangan fillah,” ungkap Jusef Djuanda.

Sementara itu, LP3SI kabupaten Garut sebagai lembaga yang mendapat legitimasi dari kekuatan sospol Islam dan didukung semua fraksi DPRD setempat sejak 2003, mendapatkan legalitas Pemda berdasarkan SK Bupati tanggal 22 Februari 2003, yang langsung dibacakan Kabag Hukum di pendopo kabupaten waktu itu. (Ant/OL-7)

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/04/133764/123/101/Darul-Islam-Fillah-Dinilai-sebagai-Aliran-Sesat

Berita sebelumnya sebagai berikut:

Aliran Sesat Digarut Sholat Kearah Timur

Diposting Pada 08 Sep 2009

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut bekerja sama dengan Polisi Sektor (Polsek) Pakenjeng, Sabtu 5 September lalu telah melakukan penangkapan terhadap 10 warga Kampung Cibodas, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Mereka ditangkap dan digiring ke Mapolres Garut pukul 00 – 02.00 WIB karena terlibat jaringan Darul Islam (DI) Filah yang diketuai oleh Sensen yang mengaku sebagai rosululloh.

Kesepuluh warga Tegalgede yang telah diamankan tersebut adalah Wawan (47), Iwan (45), serta Ion (39), yang semuanya berprofesi sebagai pedagang. Selain itu, Iing (38), Husen (40), Ohan (40), Herdin (39), Tatang (40), H Enjat (70), dan Daip (39), yang semuanya berprofesi sebagai buruh tani.

Kapolres Garut AKBP Rusdi Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Oon Suhendar, Senin (7/9/2009) menyebutkan, kesepuluh warga tersebut diduga kuat terlibat jaringan Darul Islam (DI) Filah. Mereka telah berani mengganti kalimat syahadat menjadi “Asyhadu ala ilahailalloh wa asyhadu ana Sensen bin bakar maharh bin h mugni rosululloh saw”.

Penggantian kalimat Muhammad menjadi Sensen juga dilakukan pada kalimat adzan dan qomat. Parahnya lagi, mereka telah mengubah arah salat menjadi menghadap ke arah timur.

Dijelaskan, para tersangka kini diamankan di Mapolres Garut untuk keperluan pemeriksaan. Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap para pengikut Sen Sen tersebut, mereka mengakui bahwa Sen Sen adalah rosululloh sehingga dalam syahadatnya juga adzan serta qomat, kata Muhammad Rosululloh diganti menjadi Sen Sen Rosululloh SAW.

“Mereka diancam pasal 156 A Tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, yang isinya, barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, serta poin b yang berbunyi dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang maha Esa, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Pakenjeng, Ade menerangkan, keberadaan aliran DI Filah di daerah tersebut telah menimbulkan keresahan warga. Bahkan diakuinya kalau tidak keburu diamankan petugas kepolisian, tak menutup kemungkinan sarana ibadah serta pengikut aliran DI Filah menjadi sasaran amukan massa.

“Berdasarkan pantuan kami, dalam tiga kali Jumatan terakhir, kelompok para pengikut DI Filah tersebut melakukan hal-hal yang mengundang kemarahan warga. Mereka mengubah nama Muhammad menjadi Sen Sen setiap kali mengucap kalimah syahadat, begitupun dalam adzan serta qomat. Bahkan secara terang-terangan mereka juga mengubah arah salat dengan menghadap ke arah timur,” ujar Ade.

Disebutkannya, sepengetahuan warga serta aparat desa setempat, di daerah tersebut ada 20 pengikut aliran DI Filah. Pascapenangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 10 orang pengikut DI Filah, MUI Kecamatan Pakenjeng beserta Polsek Pakenjeng, memanggil 10 orang sisa pengikut DI Filah. Dihadapan unsur Muspika serta para tokoh masyarakat dan agama setempat, mereka telah membuat pernyataan di atas materai yang berisi mereka akan kembali ke syariat Islam yang sebenarnya.

http://www.dakta.com/berita/nasional/1794/aliran-sesat-digarut-sholat-kearah-timur.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar