Selasa, 06 April 2010

SURAT EDARAN DEPARTEMEN AGAMA TENTANG SYI`AH

Surat Edaran Departemen Agama:

Syiah Imamiyah Bertentangan dengan Ajaran Islam

Secara resmi, Departemen Agama (kini Kementerian Agama) telah mengeluarkan Edaran tentang Syi’ah melalui Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”

Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb:

“Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).

Untuk lebih jelasnya, yang dimaksud Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya adalah:

5. SYI’AH IMAMIYAH

Sebutan lengkapnya adalah syi’ah Imamiyah Isna Asyariyah, tetapi biasa disingkat menjadi Syi’ah Imamiyah. Sekte ini mengakui pengganti Ja’far Sodiq adalah Musa Al-Kadzim sebagai Imam ketujuh, yaitu anak dari Ja’far dan saudara dan saudara dari Ismail almarhum. Imam mereka semuanya ada 12 dan Imam yang kedua belas dan yang terakhir adalah Muhammad. Pada suatu saat pada tahun 260H Muhammad ini hilang misterius. Menurut kepercayaan mereka ia akan kembali lagi ke alam dunia ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Muhammad tersebut mendapat sebutan sebagai Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar.

Yang berkuasa di Iran sekarang ini adalah golongan Syi’ah Imamiyah. Di antara ajaran-ajaran Syi’ah Imamiyah adalah sebagai berikut:

1. Mereka menganggap Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan Khalifah dari pemiliknya, yaitu Ali. Oleh karena itu mereka memaki dan mengutuk kedua beliau tersebut. Seakan-akan laknat (mengutuk) di sini merupakan sebagian dari ajaran agama.

2. Mereka memberikan kedudukan kepada Ali setingkat lebih tinggi dari manusia biasa. Ia merupakan perantara antara manusia dengan Tuhan.

3. Malahan ada yang berpendapat bahwa Ali dan Imam-imam yang lain memiliki sifat-sifat Ketuhanan.

4. Mereka percaya bahwa Imam itu ma’shum terjaga dari segala kesalahan besar atau kecil. Apa yang diperbuat adalah benar, sedang apa yang ditinggalkan adalah berarti salah.

5. Mereka tidak mengakui adanya Ijma’ kesepakatan ulama Islam sebagai salah satu dasar hukum Islam, berbeda halnya dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka baru mau menerima Ijma’ apabila Ijma’ ini direstui oleh Imam. Oleh karena itu di kalangan mereka juga tidak ada ijtihad atau penggunaan ratio/intelek dalam pengetrapan hukum Islam. Semuanya harus bersumber dari Imam. Imam adalah penjaga dan pelaksana Hukum.

6. Mereka menghalalkan nikah Mut’ah, yaitu nikah untuk sementara waktu, misalnya satu hari, satu minggu atau satu bulan. Nikah mut’ah ini mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan nikah yang biasa kita kenal, antara lain sebagai berikut:

* Dalam akad nikah ini harus disebutkan waktu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, apakah untuk satu hari atau dua hari misalnya.
* Dalam akad nikah ini tidak diperlukan saksi, juga tidak perlu diumumkan kepada khalayak ramai.
* Antara suami-istri tidak ada saling mewarisi.
* Untuk memutuskan nikah ini tidak perlu pakai thalak. Apabila waktu yang ditentukan sudah habis, otomatis nikah mut’ah tersebut menjadi putus.
* Iddah istri yang menjadi janda ialah 2X haid atau 45 hari bagi yang sudah tidak haid lagi. Adapun iddah karena kematian adalah sama dengan nikah biasa.
* Mereka mempunyai keyakinan bahwa imam-imam yang sudah meninggal itu akan kembali ke alam dunia pada akhir zaman untuk memberantas segala perbuatan kejahatan dan menghukum lawan-lawan golongan Syi’ah. Baru sesudah Imam Mahdi datang, alam dunia ini akan kiamat. (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).

Inilah tex selengkapnya Surat Edaran Departemen Agama Tentang: HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH

Surat Edaran Departemen Agama

No: D/BA.01/4865/1983

Tanggal: 5 Desember 1983

Tentang:

HAL IKHWAL MENGENAI GOLONGAN SYI’AH

1. PENDAHULUAN

Timbulnya golongan-golongan di kalangan Islam dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad, khususnya disebabkan perbedaan pendirian tentang siapa yang berhak menggantikan beliau sebagai pemimpin masyarakat atau Khalifah. Golongan-golongan tersebut ialah:

1). Golongan mayoritas atau jumhur yaitu yang mengakui Khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman serta Ali;

2). Golongan Syi’ah, yaitu yang hanya mengakui Khalifah Ali saja. Mereka tidak mengakui Khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman, bahkan menyatakan bahwa ketiga beliau itu telah menyerobot jabatan Khalifah secara tidak sah. Mereka beranggapan bahwa yang berhak menjadi Khalifah sesudah Nabi adalah Ali.

3). Golongan Khawarij. Pada akhir masa pemerintahan Khalifah Ali timbullah golongan Khawarij. Mereka ini semula adalah pengikut-pengikut Ali tetapi kemudian memberontak karena tidak setuju dengan cara-cara yang dilakukan oleh Ali dalam usaha menyelesaikan pertikaian dengan Mu’awiyah.

Perbedaan antara tiga golongan, yaitu Jumhur, Syi’ah dan Khawarij juga mempunyai kaitan erat dengan soal aqidah dan hukum. Dalam uraian selanjutnya hanya akan dibahas mengenai golongan Syi’ah.

2. SEKTE-SEKTE DALAM SYI’AH

Syi’ah terpecah dalam berpuluh-puluh Sekte. Adapun sebab-sebab perpecahan itu ialah: (1) karena perbedaan dalam prinsip dan ajaran, disini terdapat Sekte yang moderat dan sekte yang extrim (al-Ghulaat), dan (2) karena perbedaan dalam hal penggantian Imam sesudah al-Husein, Imam ketiga, sesudah ali Zainal Abidin, Imam keempat dan sesudah Ja’far Sadiq, Imam yang keenam. Dari sekte-sekte itu yang terkenal adalah Zaidiyah, Ismailiyah dan Isna Asyariyah. Dua yang terakhir ini termasuk Syi’ah Imamiyah.

Perpecahan sesudah Husein disebabkan karena segolongan pengikut beranggapan bahwa yang lebih berhak menggantikan Husein adalah putra Ali yang bukan anak Fatimah, yaitu yang bernama Muhammad ibn Hanafiah. Sekte ini dikenal dengan nama Kaisaniyah. Sedang golongan lain berpendapat bahwa yang berhak menggantikan Husein adalah Ali Zainal Abidin (wafat tahun 94 H).

Sekte Zaidiyah terbentuk karena segolongan pengikut berpendapat bahwa yang harus menggantikan Ali Zainal Abidin Imam keempat adalah Zaid, sementara Sekte Imamiyah terbentuk oleh golongan yang mengakui Abu Ja’far Muhammad al-Baqir sebagai ganti dari Ali Zainal Abidin.

Sesudah wafatnya Ja’far Sadiq Imam keenam pada tahun 148 H, Imamiah terbagi menjadi dua (2) sekte, yaitu Ismailiyah atau Imamiah Sab’iah dan Imamiah Isna Asyariyah. Sekte yang pertama mengakui Imamahnya Ismail bin Ja’far sebagai Imam yang ketujuh, sedangkan sekte kedua mengakui Musa al-Kadzim sebagai pengganti Ja’far Sadiq. Imam mereka ada 12 semuanya, dan yang terakhir bernama Muhammad yang pada suatu saat hilang (260 H) dan kemudian dikenal dengan sebutan Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar.

Adapun sekte Syi’ah yang extrim, antara lain as-Sabaiah yang menganggap Ali sebagai Tuhan. Pemimpinnya Abdullah bin Saba dihukum dan dibuang ke Madain. Ada pula anggapan bahwa ketika malaikat menyampaikan wahyu harus disampaikan kepada Ali, tetapi disampaikan kepada Muhammad. Sekte-sekte extrim dipandang telah keluar dari Islam.

Dari sekte-sekte tersebut di atas yang terkenal dan mempunyai banyak pengikut ialah: (1) Syi’ah Zaidiyah, (2) Syi’ah Ismailiyah dan (3) Syi’ah Imamiyah.

3. SYI’AH ZAIDIYAH

Sekte ini timbul pada tahun 94 H ketika Ali Zainal Abidin Imam keempat wafat. Sekelompok pengikutnya menetapkan pengganti Ali Zainal Abidin adalah Abu Ja’far Mohammad Al Bakir. Kelompok ini disebut Imamiah seperti akan dijelaskan nanti. Adapun kelompok lain berpendapat bahwa pengganti Ali Zainal adalah Zaid, sebagai Imam kelima. Jadi nama Zaidiah diambil dari nama Imamnya yaitu Zaid, seorang Ulama terkemuka dan guru dari Imam Abu Hanifah: Syi’ah Zaidiah adalah golongan yang paling moderat dibandingkan dengan sekte-sekte lain, dan yang paling dekat dengan aliran Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.

Pengikut Zaidiah banyak terdapat di Yaman, dan pernah berkuasa di sana hingga tahun lima puluhan pada abad ini. Diantara pendapat-pendapatnya yang perlu dikemukakan disini adalah sebagai berikut:

a. Mereka berpendapat bahwa Imam itu harus dari keturunan Ali-Fathimah, namun tidak menolak dari golongan lain apabila memang memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Oleh karena itu mereka mengakui Abu Bakar dan Umar menjadi khalifah, walaupun menurut urutan prioritas seharusnya Ali yang harus menjadi Khalifah.

b. Imam tidak ma’shum. Sebagai manusia dapat saja ia berbuat salah dan dosa, seperti manusia lain.

c. Tidak ada Imam dalam kegelapan yang diliputi oleh berbagai misteri.

d. Mereka tidak mengajarkan “taqiyah” yaitu sikap pura-pura setuju tetapi batinnya memusuhinya.

e. Mereka mengharamkan nikah mut’ah.

Konon penulis Kitab Nailul Authar Moh. As Syaukani adalah termasuk pengikut Syi’ah Zaidiah.

4. SYI’AH ISMAILIYAH

Sekte ini termasuk Syi’ah Imamiah, karena mengakui bahwa pengganti Ali Zainal Abidin Imam keempat adalah Abu Ja’far Mohammad Al Bakir. Syi’ah Ismailiyah mengakui bahwa pengganti Ja’far sodiq, Imam keenam, adalah Ismail sebagai Imam ketujuh. Ismail sendiri telah ditunjuk oleh Ja’far Sodiq, namun Ismail wafat mendahului ayahnya. Akan tetapi satu kelompok pengikut tetap menganggap Ismail adalah Imam ketujuh. Sekte ini juga dinamai Syi’ah Imamiah Sab’iah, karena Imamnya berjumlah tujuh. Sekte ini terbagi lagi dalam berbagai kelompok kecil-kecil, diantaranya ada yang beranggapan bahwa Imam itu memiliki sifat-sifat Ketuhanan. Pendapat ini dipandang telah keluar dari Islam, karena memang tidak sejalan dengan ajaran-ajaran Islam yang benar. Pengikut Ismailiah terdapat di India dan Pakistan.

5. SYI’AH IMAMIAH

Sebutan lengkapnya adalah syi’ah Imamiah Isna Asyariah, tetapi biasa disingkat menjadi Syi’ah Imamiah. Sekte ini mengakui pengganti Ja’far Sodiq adalah Musa Al-Kadzam sebagai Imam ketujuh, yaitu anak dari Ja’far dan saudara dan saudara dari Ismail almarhum. Imam mereka semuanya ada 12 dan Imam yang kedua belas dan yang terakhir adalah Muhammad. Pada suatu saat pada tahun 260H Muhammad ini hilang misterius. Menurut kepercayaan mereka ia akan kembali lagi ke alam dunia ini untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Muhammad tersebut mendapat sebutan sebagai Muhammad al-Mahdi al-Muntadzar.

Yang berkuasa di Iran sekarang ini adalah golongan Syi’ah Imamiah. Diantara ajaran-ajaran Syi’ah Imamiah adalah sebagai berikut:

a. Mereka menganggap Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan Khalifah dari pemiliknya, yaitu Ali. Oleh karena itu mereka memaki dan mengutuk kedua beliau tersebut. Seakan-akan laknat (mengutuk) disini merupakan sebagian dari ajaran agama.

b. Mereka memberikan kedudukan kepada Ali setingkat lebih tinggi dari manusia biasa. Ia merupakan perantara antara manusia dengan Tuhan.

c. Malahan ada yang berpendapat bahwa Ali dan Imam-imam yang lain memiliki sifat-sifat Ketuhanan.

d. Mereka percaya bahwa Imam itu ma’shum terjaga dari segala kesalahan besar atau kecil. Apa yang diperbuat adalah benar, sedang apa yang ditinggalkan adalah berarti salah.

e. Mereka tidak mengakui adanya Ijma’ kesepakatan ulama Islam sebagai salah satu dasar hukum Islam, berbeda halnya dengan aliran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka baru mau menerima Ijma’ apabila Ijma’ ini direstui oleh Imam. Oleh karena itu dikalangan mereka juga tidak ada ijtihad atau penggunaan ratio/intelek dalam pengetrapan hukum Islam. Semuanya harus bersumber dari Imam. Imam adalah penjaga dan pelaksana Hukum.

f. Mereka menghalalkan nikah Mut’ah, yaitu nikah untuk sementara waktu, misalnya satu hari, satu minggu atau satu bulan. Nikah mut’ah ini mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan nikah yang biasa kita kenal, antara lain sebagai berikut:

(1) Dalam akad nikah ini harus disebutkan waktu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, apakah untuk satu hari atau dua hari misalnya.

(2) Dalam akad nikah ini tidak diperlukan saksi, juga tidak perlu diumumkan kepada khalayak ramai.

(3) Antara suani-istri tidak ada saling mewarisi.

(4) Untuk memutuskan nikah ini tidak perlu pakai talak. Apabila waktu yang ditentukan sudah habis, otomatis nikah mut’ah tersebut menjadi putus.

(5) Iddah istri yang menjadi janda ialah 2X haid atau 45 hari bagi yang sudah tidak haid lagi. Adapun iddah karena kematian adalah sama dengan nikah biasa.

g. Mereka mempunyai keyakinan bahwa imam-imam yang sudah meninggal itu akan kembali ke alam dunia pada akhir zaman untuk memberantas segala perbuatan kejahatan dan menghukum lawan-lawan golongan Syi’ah. Baru sesudah Imam Mahdi datang, alam dunia ini akan kiamat.

Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan tahayul yang menyimpang dari ajaran Islam.

6. SEKTE SYI’AH YANG EXTRIM

Ajaran-ajaran dari sekte yang extrim ini dipandang telah keluar dan menyimpang dari akidah-akidah Islam, antara lain, yang menganggap Ali sebagai Tuhan. Ada pula yang mengatakan bahwa sesungguhnya yang harus diangkat jadi Nabi itu adalah ali, tetapi karena kekeliruan malaikat Jibril, maka wahyu itu diserahkan kepada Muhammad. Golongan lain ada yang berpendapat bahwa Ja’far Sadiq itu adalah Tuhan. Sekte ini oleh Jumhur Ulama dipandang telah keluar dari ajaran Islam. Mereka ini biasa disebut “al Ghulaat” artinya kelompok yang telah melampaui batas dari ajaran Islam yang benar.

7. UMAT ISLAM INDONESIA

Adapun Umat Islam Indonesia adalah termasuk golongan ahlus Sunnah wal jama’ah yang mempunyai pandangan yang berbeda dengan golongan Syi’ah, antara lain sebagai berikut:

- Memandang sahnya ke Khalifahan Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Mereka inilah yang disebut Khulafa ur-Rasyidin.

- Khalifah (yang dalam golongan Syi’ah dinamai Imam) adalah manusia biasa yang dapat salah dan lupa. Jadi tidak ma’shum sebagaimana pandangan Syi’ah.

- Mengharamkan nikah mut’ah.

- Mengakui adanya Ijma’, Qiyas dan Ijtihad dalam bentuk-bentuk lain.

- Dan lain-lain pandangan yang berbeda dengan golongan Syi’ah.

8. BAGAN PERBANDINGAN

Untuk memperoleh gambaran yang jelas, di bawah ini diberikan daftar perbedaan antar faham Syi’ah dan faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

HAL


AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH


SYI’AH


PENJELASAN

Kedudukan Ali


Sebagai Khalifah ke IV dan termasuk salah satu dari Khulafa Rasyidin.


1. Sebagai Imam yang maksum, yaitu terjaga dari salah dan dosa.

2. Memiliki sifat-sifat Ketuhanan, dan mempunyai kedudukan di atas manusia.


Tidak terdapat dalam ajaran Islam.

Kedudukan Abu Bakar, Umar dan Usman


Sebagai Khalifah ke I, II dan III dan termasuk Khulafa Rasyidin


1. Kekhalifahannya tidak sah, karena menyerobot dari pemiliknya yang sah yaitu Ali.

2. Mengingkari dan mengutuk kedua beliau itu.


Pengingkaran dan pengutukan disini menurut golongan Syi’ah termasuk soal prinsip yang harus dilakukan. Ahlus Sunnah berpendapat orang tak boleh mengutuk saudara seagamanya.

Kedudukan Kekhalifahan (Khilafah)


1. Pemimpin umat yang harus memenuhi syarat-syarat kepemimpinannya.

2. Siapapun dapat menduduki jabatan ini asal memenuhi syarat dan dengan cara yang sah.

3. termasuk masalah keduniaan dan kemashlahatan.


1. Khalifah atau lebih tepat Imam harus keturunan Ali dan bersifat maksum.

2. Mempunyai sifat-sifat Ketuhanan.

3. Kedudukannya lebih tinggi dari manusia biasa, sebagai perantara antara Tuhan dan manusia.

4. Termasuk masalah keagamaan dan menyangkut keimanan (Rukun Iman).

5. Sebagai penjaga dan pelaksana syari’at.

6. Apapun yang dikatakan atau diperbuat dianggap benar, dan yang dilarang dianggap salah.


Ijma’


Sebagai sumber hukum ketiga.


1. Tidak ada Ijma. Ijma dalam pengertian biasa berarti memasukkan unsur pemikiran manusia dalam agama, dan itu tidak boleh.

2. Ijma hanya dapat diterima apabila direstui oleh Imam, karena Imam adalah penjaga dan pelaksana Syari’at.


Hadits


1. Sebagai sumber hukum kedua

2. Dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin integritasnya, apapun golongannya.


Penerimaan hadits dilakukan secara diskriminatif. Hanya hadits yang diriwayatkan oleh Ulama Syi’ah saja yang diterima.


Golongan Syi’ah bersikap diskriminatif. Golongan Ahlus Sunnah bersikap terbuka.

Ijtihad


1. Mengakui adanya Ijtihas sebagai dianjurkan oleh Qur’an dan Hadits.

2. Ijtihad adalah sarana pengembangan hukum dalam bidang-bidang keduniaan.


Ijtihad tidak diperkenankan karena segala sesuatu harus bersumber dan tergantung Imam.


Kekuasaan Imam menurut Syi’ah bersifat religius otoriter.

Nikah Mut’ah


1. Tidak boleh.

2. Dipandang sebagai menyerupai perzinahan.

3. Dipandang merendahkan derajat wanita.

4. Mentelantarkan anak/keturunan.


Dihalalkan dan dilaksanakan serta merupakan identitas dari golongan Syi’ah Imamiah.


Ahlus Sunnah memandang nikah Mut’ah mengandung segi-segi negatif pada masyarakat.

Golongan Syi’ah berorientasi kepada kepentingan dan kesenangan pribadi.

Bahan Bacaan

1. Ashlus Syi’ah wa Ushuluha Kasyiful Githa.

2. Dhuhal Islam Dr. Ahmad Amin

3. Al Islam ‘ala Dhau-it Tasyayyu’ Syeikh Husein al Khurasani

4. Al Kafi al-Kulini

5. Encyclopaedia of Islam Cetakan & Luzac 1927

6. Fathul Qadir al-Syaukani

(Lampiran dari buku Apa Itu Syi’ah? Oleh Prof. Dr. H.M. Rasyidi, Diterbitkan oleh Penerbit Media Da’wah, Jl. Kramat Raya 45, Jakarta Pusat, Cetakan Pertama 1404 / 1984). (nahimunkar.com)

Senin, 05 April 2010

ALIRAN SESAT MERUGIKAN DUNIA DAN AKHIRAT

JAKARTA - Keseriusan pemerintah dalam menangani aliran sesat di Indonesia terkesan pasang surut. Padahal aliran sesat sebenarnya bisa dikategorikan sebagai kejahatan tertinggi, karena dampaknya bisa membuat orang sengsara di dunia dan juga sengsara di akhirat.

Demikian dikemukakan H Hartono Ahmad Jaiz, Peneliti aliran sesat di Indonesia pada Harian Terbit di Jakarta, kemarin.

Menurut Hartono ada kecenderungan pemerintah melakukan tebang pilih dalam menangani aliran sesat. Kalau yang skalanya masih kecil seperti Lia Eden yang pengikutnya masih sedikit pemerintah berani mengambil tindakan tegas dengan membawa ke pengadilan dan dipenjara. Tapi terhadap aliran sesat yang pengikutnya besar, seperti Ahmadiyah, Islam Jamaah dan Syiah, pemerintah cenderung tidak berani. Bahkan tidak sedikit di antara politisi yang memanfaatkan aliran sesat yang besar ini sebagai kendaraan dalam event-event politik. Misalnya untuk pilkada, pemilu dan lain-lainnya.

Padahal salah satu kewajiban yang utama bagi seorang pemimpin tertinggi sebuah negeri, kalau merujuk pada pendapat Imam Al Mawardi dalam kitab Al Ahakamu as Sulthoniyyah, sesungguhnya adalah menjaga agama umat. Itu tugas pertama sekaligus yang utama dari sejumlah tugas-tugas lainnya.

Hartono menyebutkan, aliran sesat ini selayaknya mendapat penanganan serius dari pemerintah sebelum pemerintah menangani kejahatan-kejahatan lainnya. Kalau dihitung akibat yang akan ditimbulkan dari kejahatan agama ini sangat luar biasa. Orang yang mengikuti aliran sesat ini sudah sengsara di dunia dan bakal sengsara di akhirat, karena masuk neraka.

Itulah sebabnya, zaman Nabi Muhammad SAW dan sahabat Abubakar penyebar aliran sesat ini diperangi dan dibunuh. Tapi sekarang ini jangankan diperangi, malah ada yang dimanfaatkan.

Seharusnya, kata Hartono, setiap penyebar aliran sesat, masalahnya diselesaikan secara hukum yang berlaku. Tinggal bagaimana keputusan hukum itulah yang nantinya dijalankan. Tentu saja hukum yang adil dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang berlaku dalam ajaran Islam.

Hartono mengatakan, selama ini orang mengembangkan aliran sesat, karena banyak di antara mereka yang bermotifkan ekonomi. Mereka mengembangkan aliran sesat karena tergoda untuk mendapatkan uang yang banyak dari pengikut-pengikutnya. (taryono)

http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=9092

ROKOK

MAMPUKAH ANDA MENINGGALKANNYA

Fatwa Haram Rokok

Pada tahun 2005, Muhammadiyah sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang rokok. Saat itu, fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ini hanya mengatakan bahwa merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik.

Lima tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa untuk rokok. Kali ini, substansinya jauh lebih tegas bahwa rokok (merokok) itu hukumnya haram. Fatwa tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan adanya berbagai dampak negatif rokok.

Menurut Dr Sudibyo Markus (Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan), fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah selain dalam rangka merevisi fatwa sebelumnya (2005), juga untuk merespon informasi terkini khususnya mengenai dampak buruk merokok dalam perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi.

Juga, dalam rangka mendukung beberapa ketentuan hukum positif tentang diperlukannya lingkungan dan perilaku hidup sehat bagi masyarakat, terutama UU No. 39 Tahun 2009 pasal 113, yang menyatakan bahwa tembakau mengandung zat adiktif.

Menurut Agus Tri Sundani (anggota Majelis Tabliqh dan Dakwah Khusus PP Muhamadiyah), kebiasaan merokok tidak hanya terkait dengan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan jiwa, harta dan agama. Merokok juga dianggap suatu pemborosan.

Lebih lanjut, menurut Agus Tri Sundani, sekitar 60 persen perokok di Indonesia adalah masyarakat berpendapatan rendah, yaitu mereka yang berpendapatan Rp 50.000 per hari, namun sekitar Rp 20.000 di antaranya digunakan untuk membeli rokok.

Padahal, seharusnya uang sebanyak itu dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan survei tahun 2008 yang dilakukan PP Muhamamdiyah menyebutkan bahwa konsumsi rokok orang Indonesia per harinya mencapai 658 juta batang atau sekitar Rp 330 miliar per hari.

Sementara itu, menurut Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih), mengenai dampak negatif yang akan dirasakan oleh para buruh tembakau dengan dikeluarkanya fatwa tersebut, ia berpendapat fatwa haram merokok tidak serta merta membuat buruh tembakau kehilangan mata pencaharian. Karena, para buruh tembakau bisa diajari untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat.

Menurut Yunahar pula, dengan adanya industri rokok yang besar-besaran, petani tembakau bukanlah pihak yang diuntungkan. Harga jual tembakau di level petani tembakau tidaklah tinggi. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar adalah para tengkulak. Petani tembakau tetap miskin.

Sedangkan mengenai persoalan buruh industri rokok yang mungkin terkena imbas karena pengurangan produksi rokok, menurut Yunahar, itu merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan masalah tenaga kerja.

Dukungan

Fatwa haram untuk rokok (merokok) ini mendapat dukungan dari Komnas Perlindungan Anak (PA) pimpinan Seto Mulyadi. Karena, fatwa tersebut dapat membantu melindungi anak-anak dari bahaya merokok. Di lapangan ditemukan fakta anak usia 5 tahun sudah merokok, dan dalam empat tahun terakhir kecenderungannya naik 400 persen.

Di Malang, ditemukan fakta anak usia 4 tahun (SW) sudah akrab dengan rokok sejak ia berusia 1,5 tahun. Menurut laporan detikcom edisi 31 Maret 2010, SW tampak sangat terbiasa merokok, ia bisa mengeluarkan asap rokok dengan bentuk menyerupai cincin.

Selain itu, menurut Seto Mulyadi, kebiasaan merokok dapat memiskinkan rakyat yang sudah miskin. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa rokok merupakan produk yang banyak dibeli masyarakat miskin, nomor dua setelah beras.

Selain Komnas PA, fatwa tersebut juga mendapat dukungan dari Pemprov DKI Jakarta, karena dinilai sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk memerangi rokok di Ibukota. Menurut Dien Emawati (Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta), rokok memiliki sekitar empat ribu zat yang berbahaya bagi tubuh manusia, dan 40 zat diantaranya bisa menyebabkan kanker. Lebih lanjut menurut Dien Emawati, adanya fatwa haram rokok kian memperkuat upaya memerangi kebiasaan buruk merokok sekaligus mendukung upaya menyehatkan warga.

Satu-satunya partai politik yang mendukung fatwa pengharaman merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah adalah PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Menurut Idris Lutfi (anggota DPR dari Fraksi PKS dan Koordinator PKS Wilayah Sumatera Utara), partainya menghargai dan mengapresiasi fatwa tentang pengharaman rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Adanya fatwa tersebut, menurut Idris menunjukkan bahwa kesadaran dan kesepahaman umat maupun ulama terhadap bahaya rokok semakin baik.

Lebih lanjut Idris mengatakan, jika pemerintah mau serius mengurangi angka perokok terutama perokok di kalangan pelajar, seharusnya pemerintah menerbitkan kebijakan yang melarang menjual rokok secara ketengan dan mengurangi iklan rokok.

Remaja dan Rokok

Di sebagian remaja, merokok telah menjadi bagian dari upaya menyatakan eksistensinya di tengah lingkungan pergaulan. Selain itu, merokok juga telah menjadi bagian dari gaya hidup tidak sehat sebagian remaja.

Menurut berbagai penelitian, ada berbagai faktor yang menyebakan remaja menjadi perokok. Antara lain: pengaruh orangtua, pengaruh teman, faktor kepribadian, dan pengaruh iklan.

Menurut Munawi (mantan Wakil Ketua DPRD Gresik), sedikitnya ada 40 persen lebih pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Gresik sudah menjadi perokok aktif. Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) setempat untuk menindaklanjuti fatwa MUI mengenai haram merokok bagi anak-anak di lingkungan sekolah.

Beberapa tahun lalu, sekitar 2006, berdasarkan temuan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia, diperoleh data sekitar 30 persen anak sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta, Bekasi dan Medan, Sumatera Utara (Sumut) ternyata sudah merokok.

Dari penelitian itu juga ditemukan data, bahwa di Jakarta didapatkan 34 persen murid sekolah usia SMP pernah merokok dan sebanyak 16,6 persen saat ini masih merokok. Sedangkan di Bekasi, sekitar 33 persen murid sekolah usia SMP pernah merokok dan sebanyak 17,1 persen saat ini masih merokok. Demikian halnya di Medan, sekitar 34,9 persen murid sekolah usia SMP pernah merokok dan sebanyak 20,9 persen saat ini masih merokok.

Amien Rais Kaget

Beberapa hari setelah diterbitkannya fatwa tersebut, Amien Rais mantan Ketua PP Muhammadiyah mengaku kaget. “Saya bukan ahli agama, tetapi dengan ditingkatkannya fatwa mubah menjadi haram terhadap rokok, saya terkejut. Kalau makruh oke.”

Pernyataan bagai orang bingung itu disampaikan Amien Rais usai menjadi pembicara dalam pengajian akbar menyongsong Muktamar Satu Abad Muhammadiyah, yang berlangsung di Desa Merden, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2010.

Kalau Amien Rais merasa bukan ahli agama, tentu tidak pada tempatnya ia bersikap kaget seperti itu. Seolah-olah ia sedang meragukan perumus fatwa, yang merupakan ahli agama.

Lebih jauh, Amien Rais justru mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang melarang orang merokok. Fatwa tersebut diterbitkan sebagai hasil analisa tentang manfaat dan mudarat yang dilakukan beberapa ulama, yang meyakini bahwa merokok itu mungkin membawa penyakit, sehingga kemudian mereka mengharamkan rokok. Amien juga mengatakan, bahwa belum pernah terdengar ulama-ulama di negara lain mengharamkan rokok.

Kalau itu yang menjadi dasar berfikir Amien, maka jika di dalam Al-Qur’an tidak ada larangan menelan sendok dan garpu, apakah ini berati tidak boleh ada larangan menelan sendok dan garpu?

Bila Amien Rais mengaku kaget, Suryadharma Ali (Menteri Agama RI yang juga Ketua Umum PPP), tidak tegas pendiriannya. Ia berpendapat hukum merokok itu tetap makruh. “Yang saya tahu adalah merokok itu makruh…”

Suryadharma mengatakan hal itu pada hari Ahad tangal 14 Maret 2010, di Pondok Pesantren Darrussalam pimpinan KH Ahmad Abdul Haq di Desa Watucongol, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ketika ditanya wartawan mengenai sikap Kementrian Agama soal fatwa haram bagi rokok, Suryadharma Ali mengatakan bahwa masalah fatwa di luar kewenangan Menteri Agama. Ketika ditanya dukungannya terhadap fatwa haram merokok, Suryadharma Ali mengatakan: “…saya belum tahu apa definisi haram menurut Muhammadiyah. Yang saya tahu merokok itu makruh itu mungkin saja bisa berubah hukumnya jadi haram pada keadaan-keadaan tertentu…”

Kepada Amien Rais dan Suryadharma Ali, umat Islam hanya bisa berpesan, “berpegang-teguhlah pada tali Allah, supaya tidak bingung, dan tidak tersesat…” Kalau belum dapat berpegang teguh pada tali Allah, setidaknya jadikanlah pendapat ahli kesehatan tentang rokok sebagai pegangan.

Menurut para ahli, rokok mengandung sekitar 4000 elemen, dan 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Sedangkan nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Nikotin bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Menurut Ahyar Wahyudi (sosialisator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), kebiasaan merokok selain merugikan si perokok juga merugikan bagi orang di sekitarnya. Berbagai penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit, seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.

Ironisnya, menurut Ahyar, jumlah perokok terus meningkat, terutama perokok di kalangan remaja. WHO (World Health Organization) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70 persen diantaranya terjadi di negara-negara berkembang.

Hemoglobin Babi

Temuan terakhir berkenaan dengan rokok, sebagaimana dilansir detik.com edisi 01 April 2010, adanya temuan hemoglobin babi dalam filter rokok. Sebuah riset dari Belanda yang didukung pula oleh Profesor Kesehatan Masyarakat dari University of Sydney, Simon Chapman, menunjukkan adanya kandungan babi dalam rokok. Hemoglobin babi ternyata digunakan dalam filter rokok sebagai bahan penyaring bahan kimia berbahaya dari rokok agar tidak masuk ke paru-paru.

Selama ini, menurut Ma’ruf Amin dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), berdasarkan hasil dari Ijtima Ulama MUI disimpulkan bahwa rokok adalah khilat. Artinya rokok ada di tengah-tengah antara posisi makruh dan haram. Namun demikian para ulama sepakat mengharamkan rokok dalam 3 situasi, yaitu merokok di tempat umum, merokok bagi ibu hamil, dan merokok bagi anak-anak. Namun, jika filter rokok yang beredar di Indonesia mengandung bahan yang sama, maka MUI siap untuk menyatakan bahwa rokok haram mutlak.

Dalam rangka merespon hasil riset di Belanda itu, MUI segera memerintahkan Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengusut kandungan filter rokok di Indonesia.

Menurut Ma’ruf Amin, MUI juga akan segera meminta masukan dari berbagai pihak, untuk mengetahui kondisi rokok yang beredar di Indonesia sekarang, rokok merek apa saja yang menggunakan filter yang mengandung hemoglobin babi.

Data terakhir ini semoga saja dapat membuat tokoh Islam sekaliber Amien Rais dan Suryadharma Ali bisa lebih tegas menyikapi fatwa haram rokok yang telah dikeluarkan Muhammadiyah. (haji/tede)