Senin, 05 April 2010

ROKOK

MAMPUKAH ANDA MENINGGALKANNYA

Fatwa Haram Rokok

Pada tahun 2005, Muhammadiyah sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang rokok. Saat itu, fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ini hanya mengatakan bahwa merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik.

Lima tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa untuk rokok. Kali ini, substansinya jauh lebih tegas bahwa rokok (merokok) itu hukumnya haram. Fatwa tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan adanya berbagai dampak negatif rokok.

Menurut Dr Sudibyo Markus (Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan), fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah selain dalam rangka merevisi fatwa sebelumnya (2005), juga untuk merespon informasi terkini khususnya mengenai dampak buruk merokok dalam perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi.

Juga, dalam rangka mendukung beberapa ketentuan hukum positif tentang diperlukannya lingkungan dan perilaku hidup sehat bagi masyarakat, terutama UU No. 39 Tahun 2009 pasal 113, yang menyatakan bahwa tembakau mengandung zat adiktif.

Menurut Agus Tri Sundani (anggota Majelis Tabliqh dan Dakwah Khusus PP Muhamadiyah), kebiasaan merokok tidak hanya terkait dengan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan jiwa, harta dan agama. Merokok juga dianggap suatu pemborosan.

Lebih lanjut, menurut Agus Tri Sundani, sekitar 60 persen perokok di Indonesia adalah masyarakat berpendapatan rendah, yaitu mereka yang berpendapatan Rp 50.000 per hari, namun sekitar Rp 20.000 di antaranya digunakan untuk membeli rokok.

Padahal, seharusnya uang sebanyak itu dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan survei tahun 2008 yang dilakukan PP Muhamamdiyah menyebutkan bahwa konsumsi rokok orang Indonesia per harinya mencapai 658 juta batang atau sekitar Rp 330 miliar per hari.

Sementara itu, menurut Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih), mengenai dampak negatif yang akan dirasakan oleh para buruh tembakau dengan dikeluarkanya fatwa tersebut, ia berpendapat fatwa haram merokok tidak serta merta membuat buruh tembakau kehilangan mata pencaharian. Karena, para buruh tembakau bisa diajari untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat.

Menurut Yunahar pula, dengan adanya industri rokok yang besar-besaran, petani tembakau bukanlah pihak yang diuntungkan. Harga jual tembakau di level petani tembakau tidaklah tinggi. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar adalah para tengkulak. Petani tembakau tetap miskin.

Sedangkan mengenai persoalan buruh industri rokok yang mungkin terkena imbas karena pengurangan produksi rokok, menurut Yunahar, itu merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan masalah tenaga kerja.

Dukungan

Fatwa haram untuk rokok (merokok) ini mendapat dukungan dari Komnas Perlindungan Anak (PA) pimpinan Seto Mulyadi. Karena, fatwa tersebut dapat membantu melindungi anak-anak dari bahaya merokok. Di lapangan ditemukan fakta anak usia 5 tahun sudah merokok, dan dalam empat tahun terakhir kecenderungannya naik 400 persen.

Di Malang, ditemukan fakta anak usia 4 tahun (SW) sudah akrab dengan rokok sejak ia berusia 1,5 tahun. Menurut laporan detikcom edisi 31 Maret 2010, SW tampak sangat terbiasa merokok, ia bisa mengeluarkan asap rokok dengan bentuk menyerupai cincin.

Selain itu, menurut Seto Mulyadi, kebiasaan merokok dapat memiskinkan rakyat yang sudah miskin. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa rokok merupakan produk yang banyak dibeli masyarakat miskin, nomor dua setelah beras.

Selain Komnas PA, fatwa tersebut juga mendapat dukungan dari Pemprov DKI Jakarta, karena dinilai sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk memerangi rokok di Ibukota. Menurut Dien Emawati (Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta), rokok memiliki sekitar empat ribu zat yang berbahaya bagi tubuh manusia, dan 40 zat diantaranya bisa menyebabkan kanker. Lebih lanjut menurut Dien Emawati, adanya fatwa haram rokok kian memperkuat upaya memerangi kebiasaan buruk merokok sekaligus mendukung upaya menyehatkan warga.

Satu-satunya partai politik yang mendukung fatwa pengharaman merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah adalah PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Menurut Idris Lutfi (anggota DPR dari Fraksi PKS dan Koordinator PKS Wilayah Sumatera Utara), partainya menghargai dan mengapresiasi fatwa tentang pengharaman rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Adanya fatwa tersebut, menurut Idris menunjukkan bahwa kesadaran dan kesepahaman umat maupun ulama terhadap bahaya rokok semakin baik.

Lebih lanjut Idris mengatakan, jika pemerintah mau serius mengurangi angka perokok terutama perokok di kalangan pelajar, seharusnya pemerintah menerbitkan kebijakan yang melarang menjual rokok secara ketengan dan mengurangi iklan rokok.

Remaja dan Rokok

Di sebagian remaja, merokok telah menjadi bagian dari upaya menyatakan eksistensinya di tengah lingkungan pergaulan. Selain itu, merokok juga telah menjadi bagian dari gaya hidup tidak sehat sebagian remaja.

Menurut berbagai penelitian, ada berbagai faktor yang menyebakan remaja menjadi perokok. Antara lain: pengaruh orangtua, pengaruh teman, faktor kepribadian, dan pengaruh iklan.

Menurut Munawi (mantan Wakil Ketua DPRD Gresik), sedikitnya ada 40 persen lebih pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Gresik sudah menjadi perokok aktif. Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) setempat untuk menindaklanjuti fatwa MUI mengenai haram merokok bagi anak-anak di lingkungan sekolah.

Beberapa tahun lalu, sekitar 2006, berdasarkan temuan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia, diperoleh data sekitar 30 persen anak sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta, Bekasi dan Medan, Sumatera Utara (Sumut) ternyata sudah merokok.

Dari penelitian itu juga ditemukan data, bahwa di Jakarta didapatkan 34 persen murid sekolah usia SMP pernah merokok dan sebanyak 16,6 persen saat ini masih merokok. Sedangkan di Bekasi, sekitar 33 persen murid sekolah usia SMP pernah merokok dan sebanyak 17,1 persen saat ini masih merokok. Demikian halnya di Medan, sekitar 34,9 persen murid sekolah usia SMP pernah merokok dan sebanyak 20,9 persen saat ini masih merokok.

Amien Rais Kaget

Beberapa hari setelah diterbitkannya fatwa tersebut, Amien Rais mantan Ketua PP Muhammadiyah mengaku kaget. “Saya bukan ahli agama, tetapi dengan ditingkatkannya fatwa mubah menjadi haram terhadap rokok, saya terkejut. Kalau makruh oke.”

Pernyataan bagai orang bingung itu disampaikan Amien Rais usai menjadi pembicara dalam pengajian akbar menyongsong Muktamar Satu Abad Muhammadiyah, yang berlangsung di Desa Merden, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2010.

Kalau Amien Rais merasa bukan ahli agama, tentu tidak pada tempatnya ia bersikap kaget seperti itu. Seolah-olah ia sedang meragukan perumus fatwa, yang merupakan ahli agama.

Lebih jauh, Amien Rais justru mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang melarang orang merokok. Fatwa tersebut diterbitkan sebagai hasil analisa tentang manfaat dan mudarat yang dilakukan beberapa ulama, yang meyakini bahwa merokok itu mungkin membawa penyakit, sehingga kemudian mereka mengharamkan rokok. Amien juga mengatakan, bahwa belum pernah terdengar ulama-ulama di negara lain mengharamkan rokok.

Kalau itu yang menjadi dasar berfikir Amien, maka jika di dalam Al-Qur’an tidak ada larangan menelan sendok dan garpu, apakah ini berati tidak boleh ada larangan menelan sendok dan garpu?

Bila Amien Rais mengaku kaget, Suryadharma Ali (Menteri Agama RI yang juga Ketua Umum PPP), tidak tegas pendiriannya. Ia berpendapat hukum merokok itu tetap makruh. “Yang saya tahu adalah merokok itu makruh…”

Suryadharma mengatakan hal itu pada hari Ahad tangal 14 Maret 2010, di Pondok Pesantren Darrussalam pimpinan KH Ahmad Abdul Haq di Desa Watucongol, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ketika ditanya wartawan mengenai sikap Kementrian Agama soal fatwa haram bagi rokok, Suryadharma Ali mengatakan bahwa masalah fatwa di luar kewenangan Menteri Agama. Ketika ditanya dukungannya terhadap fatwa haram merokok, Suryadharma Ali mengatakan: “…saya belum tahu apa definisi haram menurut Muhammadiyah. Yang saya tahu merokok itu makruh itu mungkin saja bisa berubah hukumnya jadi haram pada keadaan-keadaan tertentu…”

Kepada Amien Rais dan Suryadharma Ali, umat Islam hanya bisa berpesan, “berpegang-teguhlah pada tali Allah, supaya tidak bingung, dan tidak tersesat…” Kalau belum dapat berpegang teguh pada tali Allah, setidaknya jadikanlah pendapat ahli kesehatan tentang rokok sebagai pegangan.

Menurut para ahli, rokok mengandung sekitar 4000 elemen, dan 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Sedangkan nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Nikotin bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Menurut Ahyar Wahyudi (sosialisator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), kebiasaan merokok selain merugikan si perokok juga merugikan bagi orang di sekitarnya. Berbagai penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit, seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.

Ironisnya, menurut Ahyar, jumlah perokok terus meningkat, terutama perokok di kalangan remaja. WHO (World Health Organization) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70 persen diantaranya terjadi di negara-negara berkembang.

Hemoglobin Babi

Temuan terakhir berkenaan dengan rokok, sebagaimana dilansir detik.com edisi 01 April 2010, adanya temuan hemoglobin babi dalam filter rokok. Sebuah riset dari Belanda yang didukung pula oleh Profesor Kesehatan Masyarakat dari University of Sydney, Simon Chapman, menunjukkan adanya kandungan babi dalam rokok. Hemoglobin babi ternyata digunakan dalam filter rokok sebagai bahan penyaring bahan kimia berbahaya dari rokok agar tidak masuk ke paru-paru.

Selama ini, menurut Ma’ruf Amin dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), berdasarkan hasil dari Ijtima Ulama MUI disimpulkan bahwa rokok adalah khilat. Artinya rokok ada di tengah-tengah antara posisi makruh dan haram. Namun demikian para ulama sepakat mengharamkan rokok dalam 3 situasi, yaitu merokok di tempat umum, merokok bagi ibu hamil, dan merokok bagi anak-anak. Namun, jika filter rokok yang beredar di Indonesia mengandung bahan yang sama, maka MUI siap untuk menyatakan bahwa rokok haram mutlak.

Dalam rangka merespon hasil riset di Belanda itu, MUI segera memerintahkan Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengusut kandungan filter rokok di Indonesia.

Menurut Ma’ruf Amin, MUI juga akan segera meminta masukan dari berbagai pihak, untuk mengetahui kondisi rokok yang beredar di Indonesia sekarang, rokok merek apa saja yang menggunakan filter yang mengandung hemoglobin babi.

Data terakhir ini semoga saja dapat membuat tokoh Islam sekaliber Amien Rais dan Suryadharma Ali bisa lebih tegas menyikapi fatwa haram rokok yang telah dikeluarkan Muhammadiyah. (haji/tede)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar